SULAWESI UTARA — Komisi II DPR RI secara resmi mendorong pemerintah pusat untuk menyusun desain baru sistem remunerasi kepala daerah yang tidak lagi seragam. Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal komisi yang membahas penyelarasan kebijakan penggajian dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Skema yang diusulkan menempatkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) dan capaian kinerja sebagai indikator utama penentu besaran penghasilan.
Kesenjangan PAD Jadi Pemicu Utama Perubahan Skema
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong membeberkan bahwa selama ini kepala daerah tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan tetap. Mereka juga memperoleh biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah. Kondisi ini menciptakan jurang penghasilan yang dalam antara daerah dengan PAD tinggi seperti DKI Jakarta dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
"Sebetulnya, selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga menerima biaya penunjang operasional (BPO). Namun besarannya bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah," ujar Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Indikator Penilaian: Dari Pelayanan Publik hingga Angka Stunting
Dalam rancangan yang diusulkan, penghasilan kepala daerah tidak lagi otomatis naik setiap tahun. Sebaliknya, besaran remunerasi akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja yang terukur. Beberapa tolok ukur yang disebutkan secara eksplisit meliputi kualitas pelayanan publik, keberhasilan menurunkan angka stunting, serta efektivitas program pengentasan kemiskinan di wilayah masing-masing.
"Pelayanan publik, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan berbagai indikator lainnya harus menjadi tolok ukur," tegas Bahtra.
Politikus tersebut menambahkan, skema berbasis kinerja ini dinilai lebih adil dibandingkan sistem lama yang cenderung menyamakan besaran tunjangan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Penyamarataan justru dikhawatirkan mengurangi semangat daerah dalam menggali potensi PAD dan berinovasi untuk memperbaiki layanan publik.
Regulasi Usang dan Persoalan Biaya Politik Tinggi
Bahtra menyoroti fakta bahwa regulasi yang mengatur remunerasi kepala daerah belum pernah mengalami perubahan signifikan selama 26 tahun terakhir. Dalam periode yang sama, tanggung jawab administratif dan tuntutan publik terhadap kepala daerah meningkat drastis. Kondisi ini dinilai tidak sehat karena dapat mendorong pejabat mencari sumber pendapatan tambahan di luar mekanisme resmi.
"Saya juga sepakat bahwa selama 26 tahun tidak pernah ada perubahan remunerasi kepala daerah, sementara beban kerja terus bertambah. Karena itu, desain baru perlu dipikirkan agar kepala daerah memperoleh penghasilan yang layak dan tidak terdorong mencari sumber pendapatan lain," katanya.
Meski mendorong perbaikan penghasilan, Komisi II DPR tidak menutup mata pada persoalan hulu yang lebih rumit. Tingginya biaya politik untuk menjadi kepala daerah dinilai sebagai akar masalah yang harus dibenahi bersamaan dengan skema remunerasi baru. Jika tidak, perbaikan tata kelola pemerintahan daerah hanya akan menyelesaikan masalah di permukaan tanpa menyentuh akar persoalannya.
"Namun persoalan tingginya biaya politik juga harus dibenahi. Kita harus menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir," pungkas Bahtra.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri belum memberikan respons resmi terhadap usulan tersebut. Rancangan desain remunerasi baru ini dipastikan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berikutnya.