MANADO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha di Sulawesi Utara memasuki tahap krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut tengah merumuskan regulasi yang memberi kemudahan bagi investor tanpa menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Pansus DPRD Sulut, Toni Supit, menyebut skema ini tidak bisa disusun sendiri oleh DPRD. Meski pintu perizinan berada di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penerapan insentif membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Mengapa Skema Ini Butuh Koordinasi Lintas Sektor?
Alasannya, potensi pemotongan atau keringanan yang akan diberikan mencakup pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi. Dua di antaranya yang paling mungkin terdampak adalah Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jika insentif diberikan secara longgar tanpa perhitungan matang, penerimaan dari dua sektor itu bisa jebol. Karena itu, Pansus menekankan pentingnya azas akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap formulasi yang dirancang.
Pembahasan Masih di Tataran Formulasi Hukum
Pansus beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pembahasan belum menyentuh besaran persentase angka insentif secara khusus. Fokus saat ini adalah mematangkan formulasi dasar hukumnya terlebih dahulu.
Langkah ini diambil agar regulasi yang nanti disahkan memiliki pijakan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi investor maupun bagi pemerintah daerah.
"Pemberian kemudahan dan insentif bagi investor menjadi salah satu poin krusial yang paling menyedot perhatian dalam pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha ini," ujar Toni Supit, menggambarkan tingginya atensi anggota dewan terhadap isu ini.
Dengan belum adanya angka pasti, kepastian bagi calon investor masih menunggu hasil akhir pembahasan. Namun, arah kebijakan sudah jelas: insentif akan diberikan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan keberlanjutan pendapatan daerah Sulawesi Utara.