SULAWESI UTARA — Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan dan tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan itu wajib terealisasi dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Alasan Hakim Menolak MBG Masuk Komponen Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut hakim, komponen utama pendidikan adalah hal yang berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar.
"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," kata hakim konstitusi.
MK juga menyoroti besarnya kebutuhan dana program MBG. Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Jika MBG tetap masuk pos tersebut, hakim menilai potensi pengurangan dana pendidikan wajib menjadi nyata.
MK menegaskan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar hakim.
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan Proses Sidang
Permohonan uji materi ini diajukan pada 3 Februari 2026 dan diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, disusul perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026.
Memasuki tahap pembuktian, MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 11 Maret dan 14 April 2026. Keterangan pihak terkait serta para ahli disampaikan dalam persidangan 28 April 2026. Adapun ahli dan saksi dari pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 memberikan keterangan pada 15 Juni 2026.
MK juga memeriksa ahli dan saksi dari pihak Presiden dan DPR dalam dua kali persidangan, yakni 23 Juni dan 1 Juli 2026.
Implikasi Putusan bagi Perencanaan APBN
Putusan ini membuka konsekuensi baru dalam perencanaan anggaran pemerintah. Jika sebelumnya APBN difokuskan menopang MBG sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kini harus menyiapkan skema pembiayaan terpisah agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis tetap berjalan.
MK menilai program MBG tetap sah menggunakan APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025. Namun, tenggat dua tahun yang diberikan MK menuntut perubahan postur anggaran pendidikan pada APBN 2028 mendatang.