Pencarian

80 Siswa SD GUPPI 1 Bitung Terancam Belajar di Masjid dan Rumah Warga, Yayasan Kekurangan Rp 3 Miliar Lebih

Jumat, 07 Agustus 2026 • 00:00:31 WIB
80 Siswa SD GUPPI 1 Bitung Terancam Belajar di Masjid dan Rumah Warga, Yayasan Kekurangan Rp 3 Miliar Lebih
siswa SD GUPPI 1 Bitung terancam kehilangan ruang belajar sebelum Januari 2027.

BITUNG — Puluhan siswa SD GUPPI 1 Bitung terancam kehilangan ruang belajar sebelum Januari 2027. Yayasan GUPPI mengaku telah mengambil keputusan untuk meninggalkan lokasi sekolah, namun belum memiliki tempat relokasi yang layak.

Ketua Yayasan GUPPI Bitung, Darmon Hilahapa, menyebut dana yang tersedia saat ini sangat jauh dari cukup. Proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota Bitung baru terkumpul Rp 14 juta, ditambah dana hibah Rp 100 juta yang pernah diterima pada masa Wali Kota Max Lomban.

"Kami hanya memikirkan anak-anak. Kalau Januari 2027 harus keluar, mereka akan belajar di mana? Apakah kembali menumpang di masjid atau rumah-rumah warga? Itu yang kami takutkan," ujarnya.

Dana Terkumpul Baru Rp 14 Juta dari Kebutuhan Rp 3 Miliar

Yayasan sebenarnya telah menemukan lahan pengganti seluas 15 x 30 meter dengan nilai sekitar Rp 340 juta. Namun, anggaran yang dimiliki belum cukup untuk membeli tanah sekaligus membangun gedung sekolah baru.

Pemilik lahan saat ini juga telah menawarkan harga tanah sekitar Rp 800 ribu per meter. Total kebutuhan untuk membeli lahan dan membangun sekolah yang layak mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Akar Masalah: Perjanjian 2012 dan Hilangnya Dokumen Hibah

Sengketa ini bermula dari perjanjian pada 2012 antara pihak yayasan dan pemilik lahan. Perjanjian tersebut menjadi dasar pemilik lahan menguasai bangunan sekolah, meski gedung itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Yang lebih menyulitkan, seluruh surat dan dokumen dana hibah atas lahan tersebut sudah hilang. Hal ini membuat pihak yayasan kesulitan mengambil alih lahan secara hukum.

Politisi Golkar Cherry Mamesah menilai persoalan ini merupakan kesalahan sejak awal. Menurutnya, pembangunan gedung sekolah dengan uang negara seharusnya dilakukan di atas lahan yang status hukumnya jelas.

"Yang salah itu dari awal. Bangunan dibangun dengan uang negara, tetapi tanahnya milik pribadi. Ini harus dikaji dari sisi hukum. Kami akan meminta pendapat Bagian Hukum Pemerintah Kota agar ditemukan solusi yang sesuai aturan," tegas Cherry.

DPRD: Bangunan Bisa Dirubuhkan Jika Tak Lagi untuk Pendidikan

Cherry menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, namun akan memfasilitasi penyelesaian dan menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Bitung. Ia bahkan menyoroti opsi pembongkaran jika bangunan tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk pendidikan.

"Kalau memang sekolah itu tidak lagi bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan, lebih baik dirubuhkan daripada dikuasai pihak lain. Tapi semua harus berdasarkan kajian hukum," ujarnya.

Senada, anggota Komisi I DPRD Bitung Imran Lakodi mempertanyakan dasar kesepakatan yang membuat bangunan milik negara justru dikuasai pemilik lahan. Sementara Ketua Komisi I Nabsar Badoa meminta yayasan tidak menyerah dan berjanji mengkaji seluruh dokumen sebelum batas waktu pengosongan berakhir.

SD GUPPI 1 Bitung sendiri telah berdiri sejak tahun 1970-an. Hingga kini, 80 siswa masih menjalani proses belajar mengajar di tengah ketidakpastian masa depan sekolah mereka.

Follow www.kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detikmanado.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks