SULAWESI UTARA — Janji itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (4/8). Menurut dia, seluruh proses hukum yang berjalan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang kepada wartawan.
Alasan Kejagung Menahan Informasi Kepemilikan Aset
Kendati demikian, Anang menegaskan penyidik belum bisa membuka detail kepemilikan barang bukti tersebut kepada publik saat ini. Kerahasiaan ini dijaga semata-mata demi kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," kata Anang.
Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah mendalami keterangan saksi dan alat bukti. Penelusuran juga diarahkan untuk menemukan aset-aset lain yang diduga kuat terafiliasi dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie, termasuk kepemilikan emas dan uang yang disita dari Kortas Tipikor Polri.
Desakan Pengacara untuk Transparansi di Depan Publik
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mendesak penyidik Kejagung untuk membuka identitas pemilik sah emas batangan dan uang valas tersebut. Ia menilai poin ini menjadi kunci utama dalam pembuktian perkara.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) lalu.
Febri juga meminta penyidik mendalami asal-usul barang tersebut, apakah berasal dari sumber yang sah atau tidak. "Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," tuturnya.
Dua Tersangka Baru dan Konstruksi Perkara TPPU
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Perkara ini bermula dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.
Kasus ini kemudian melebar dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa struktural di Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji di persidangan untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dan memastikan tidak ada pihak lain yang turut serta dalam aliran dana maupun aset yang sedang ditelusuri.