MANADO — Temuan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.956.16 Tondano, Kabupaten Minahasa, berujung pada sanksi tegas dari Pertamina. Hasil verifikasi dokumen, transaksi digital, dan klarifikasi pengelola menunjukkan adanya satu kejadian yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP).
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti pemberitaan dugaan ketidaksesuaian penyaluran di lokasi tersebut.
Transaksi dengan Surat Rekomendasi Masih Sesuai Aturan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Pertamina turut menyoroti penyaluran Biosolar menggunakan surat rekomendasi yang sempat menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan transaksi tersebut sah secara mekanisme.
"Transaksi tersebut telah dilakukan dengan menggunakan dokumen dan QR Code XSTAR yang masih berlaku sesuai mekanisme yang ditetapkan," ujar Lilik di Manado, Jumat.
Meski demikian, temuan atas satu kejadian yang tidak sesuai prosedur tetap ditindaklanjuti. Pertamina memberikan surat peringatan serta sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU 74.956.16 Tondano.
Sanksi Tegas untuk Personel dan Penguatan SOP
Langkah pembinaan ini bukan sekadar formalitas. Pertamina meminta pengelola SPBU memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti lalai menjalankan prosedur pelayanan.
Selain itu, pengelola diinstruksikan memperkuat pengawasan operasional dan meningkatkan disiplin pelaksanaan SOP. Evaluasi menyeluruh juga diminta dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
"Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Setiap temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Lilik.
Digitalisasi dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, Pertamina mengandalkan sistem digitalisasi dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Monitoring berkala dan evaluasi bersama lembaga penyalur terus diperkuat.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan digencarkan. Hal ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan penyaluran BBM bersubsidi dapat melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.