Pencarian

Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Makin Terorganisir, Kejati Sulut Buru WNA China yang Kabur ke Luar Negeri

Kamis, 30 Juli 2026 • 21:39:31 WIB
Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Makin Terorganisir, Kejati Sulut Buru WNA China yang Kabur ke Luar Negeri
Kejati Sulut menetapkan HJ sebagai DPO atas keterlibatannya dalam tambang emas ilegal di Ratatotok.

MANADO — HJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik Kejati Sulut menemukan perannya yang signifikan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik penambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan telah menyentuh ranah korupsi dan tata kelola sumber daya alam yang bobrok.

WNA China Ditemukan di Tambang Milik PT KSM

Fenomena keterlibatan tenaga kerja asing juga terungkap di Desa Buyat Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam inspeksi mendadak yang digelar pemerintah desa bersama warga, petugas menemukan 11 WNA asal China tengah beraktivitas di kawasan tambang milik PT KSM.

Keberadaan mereka langsung memicu pertanyaan besar soal legalitas dokumen dan izin kerja. Pengamat pertambangan menilai temuan ini makin menguatkan indikasi bahwa PETI di Sulut telah dikelola layaknya korporasi rapi dengan rantai distribusi emas yang terorganisir.

Wilayah Sebaran Tambang Ilegal Meluas ke 4 Daerah

Aktivitas penambangan ilegal terkonsentrasi di empat wilayah utama: Bolaang Mongondow Raya (BMR), Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Kepulauan Sangihe. Besarnya cadangan emas di Sulawesi Utara menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan tingkat aktivitas PETI tertinggi secara nasional.

Modus Baru: Teknologi Modern dan Pemodal Besar

Pengamat mencatat bahwa operasi tambang ilegal kini menggunakan teknologi pengolahan modern yang membutuhkan investasi tidak sedikit. Hal ini mengindikasikan adanya suntikan dana dari pemodal besar, termasuk dugaan keterlibatan investor asing.

"Aktivitas ini sudah bukan lagi urusan warga lokal yang menggali manual. Ini jaringan bisnis yang melibatkan pemodal besar, teknologi canggih, hingga rantai distribusi emas yang terorganisasi," ujar seorang pengamat pertambangan yang enggan disebut namanya.

Penegakan Hukum Diuji: Aktor Intelektual Masih Gelap

Kejati Sulut terus mendalami kasus PT HWR untuk mengungkap aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal. Namun, publik menilai penegakan hukum masih berjalan lambat. Indikasi perlindungan dari oknum aparat penegak hukum juga menjadi sorotan dalam sejumlah laporan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, HJ masih buron dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Pihak kejaksaan belum merinci langkah koordinasi dengan Imigrasi atau Interpol untuk proses pengejaran.

Follow www.kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarindoraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks