BOLSEL — Dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Lasya L. Mamonto dan Hartakni Hartawan, resmi menyandang gelar Certified Anti-Corruption Instructor (CAI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dinyatakan kompeten setelah melalui serangkaian asesmen ketat yang digelar pada 28-30 Juli 2026.
Prestasi ini menjadi sorotan karena dari sekitar 3.500 peserta sertifikasi secara nasional, hanya 100 orang yang dinyatakan lulus. Di Provinsi Sulawesi Utara, hanya dua peserta yang berhasil lolos dan keduanya berasal dari Bolaang Mongondow Selatan.
Proses Sertifikasi: Dari Administrasi hingga Wawancara
Proses seleksi berlangsung berlapis. Peserta harus melewati seleksi administrasi, verifikasi dokumen, tes tertulis, penilaian kompetensi, presentasi atau praktik penyuluhan, hingga wawancara bersama tim asesor.
Materi ujian mencakup pemahaman terhadap tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, nilai-nilai integritas, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, hingga strategi pencegahan korupsi. Kemampuan menyusun materi penyuluhan dan menyampaikan edukasi secara komunikatif juga menjadi penilaian penting.
Wawancara Jadi Penentu Utama Kelulusan
Tahap wawancara menjadi salah satu penentu utama. Pada sesi ini, peserta harus menunjukkan komitmen, integritas, pengalaman, serta kesiapan menjadi penyuluh antikorupsi yang mampu memberikan solusi terhadap dilema integritas di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Gelar CAI yang diraih Lasya dan Hartakni diakui berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 442 Tahun 2025 tentang Bidang Penyuluhan Antikorupsi.
Dampak bagi Tata Kelola Pemerintahan di Bolsel
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen memperkuat budaya integritas di lingkungan aparatur. Dengan bekal sertifikasi, keduanya diharapkan menjadi narasumber, fasilitator, dan penggerak sosialisasi antikorupsi, baik di internal pemda maupun di tengah masyarakat.
Kehadiran penyuluh antikorupsi bersertifikat diharapkan memperkuat pemahaman aparatur soal pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Lasya L. Mamonto dan Hartakni Hartawan kini resmi menyandang gelar CAI di belakang nama mereka. Mereka diharapkan menjadi teladan dan agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi yang kuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.