SULAWESI UTARA — Program pemutihan yang digelar dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini tidak memerlukan pengajuan permohonan apa pun. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan No. e-0018 Tahun 2026 yang memberlakukan pembebasan sanksi administratif secara jabatan — artinya, sistem langsung menghitung ulang kewajiban pajak tanpa wajib pajak harus datang ke kantor atau mengurus surat penghapusan denda.
Skema ini spesifik: pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga keterlambatan, bukan pemotongan pokok pajak. Wajib pajak tetap membayar nominal PKB dan BBNKB yang terutang, tetapi tidak dibebani tambahan bunga yang biasanya bisa menggelembungkan total tagihan hingga puluhan persen untuk tunggakan bertahun-tahun.
Bapenda DKI menegaskan fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Tidak ada batasan usia tunggakan dalam kebijakan ini, sehingga kendaraan yang bertahun-tahun tidak bayar pajak pun bisa dilunasi tanpa beban bunga.
Pramono Anung secara eksplisit memperingatkan warga agar tidak menunggu program serupa di tahun-tahun mendatang. "Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono belum lama ini.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kebiasaan sebagian pemilik kendaraan yang sengaja menunggak pajak dengan harapan ada pemutihan berikutnya. Pramono menambahkan, "Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali."
Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta yang memiliki tunggakan, sisa waktu kurang dari sebulan ini adalah kesempatan paling murah untuk merapikan status pajak kendaraan. Setelah tenggat lewat, tidak ada jaminan kapan — atau apakah — program serupa akan hadir lagi.