11 Kapal Pemotongan di Bitung Sudah Kantongi Izin Pusat, KSOP Tegaskan Bukan Wewenang Daerah

Penulis: Yasir  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:44:31 WIB
KSOP Kelas I Bitung menyatakan 11 kapal pemotongan di Kelurahan Tandurusa telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

BITUNG — Aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapatkan penjelasan resmi dari regulator pelabuhan. KSOP Kelas I Bitung memastikan seluruh proses perizinan ship scrapping berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, menegaskan bahwa institusinya hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan penerbit izin. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (5/8/2026) didampingi Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kapal, Risdianto.

KSOP Hanya Mengawasi, Bukan Menerbitkan Izin

Yefri meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemotongan kapal di Tandurusa berlangsung tanpa dasar hukum. Ia menekankan bahwa seluruh proses perizinan diproses oleh kementerian terkait setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“KSOP tidak pernah mengeluarkan izin. Tugas kami adalah memastikan kegiatan yang berlangsung memenuhi aturan dan diawasi sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerbitan izin tidak mungkin dilakukan jika tahapan administrasi belum tuntas. “Kalau persyaratan administrasi belum terpenuhi, izin tidak mungkin diterbitkan. Semua proses harus selesai lebih dulu,” kata Yefri.

Sebanyak 11 kapal yang saat ini menjalani proses pemotongan di Tandurusa telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Prosesnya mencakup sejumlah tahapan, mulai dari legalitas kepemilikan, penghapusan aset, hingga kelengkapan dokumen kapal.

Selain aspek legalitas, KSOP Bitung turut mengawasi keselamatan pelayaran, keamanan, serta perlindungan lingkungan. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait agar aktivitas pemotongan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga sekitar.

KSOP juga memastikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada kegiatan pemotongan kapal dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

SPOB Tanpa INU dan PAB Tak Boleh Jual BBM Antarpulau

Dalam kesempatan yang sama, Yefri meluruskan informasi terkait operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB) yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, SPOB yang melakukan kegiatan niaga atau menjual bahan bakar minyak ke luar daerah wajib memiliki dua dokumen penting.

Dua dokumen tersebut adalah Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM dan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dari Kementerian Perdagangan. Tanpa kedua dokumen itu, kapal hanya berstatus sebagai pengangkut atau transportir.

“Kalau tidak memiliki INU dan PAB, kapal tidak bisa melakukan perdagangan antarpulau. Fungsinya hanya mengangkut sesuai penugasan, bukan menjual BBM,” ujar Yefri memungkasi.

Reporter: Yasir
Sumber: detikmanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top