Bapas Manado dan DKP Minut Jajaki Kerja Sama Budi Daya Ikan Air Tawar untuk Klien Pemasyarakatan di Desa Laikit

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 10:19:01 WIB
Kepala Bapas Kelas I Manado Marulye TST Simbolon (tengah) bersama jajaran DKP Minut saat membahas rencana kerja sama budi daya ikan air tawar di Desa Laikit, Manado, Kamis (13/2/2025).

MANADO — Bapas Kelas I Manado berencana memberdayakan klien pemasyarakatan melalui budi daya ikan air tawar di Desa Laikit, Kabupaten Minahasa Utara. Kerja sama ini tengah dijajaki dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor.

Kepala Bapas Kelas I Manado Marulye TST Simbolon mengatakan, program ini menyasar tiga kategori klien, yakni pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan klien integrasi. Fokus utamanya bukan sekadar produksi perikanan, melainkan membangun kemandirian ekonomi para klien.

Bekal Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat

Melalui budi daya ikan air tawar, para klien diharapkan memperoleh keterampilan praktis di bidang perikanan. Marulye menekankan bahwa aspek terpenting dari program ini adalah membangun kemandirian sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial di tengah-tengah masyarakat.

"Hal ini adalah bagian dari upaya terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembimbingan klien pemasyarakatan yang produktif dan berkelanjutan," kata Marulye di Manado, Kamis.

Peran DKP Minut dalam Pendampingan Teknis

DKP Kabupaten Minahasa Utara menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis, pembinaan, dan fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Dukungan ini dinilai penting agar program dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang pemberdayaan warga binaan dan klien pemasyarakatan.

Tindak Lanjut: Perjanjian Kerja Sama Segera Disusun

Sebagai tindak lanjut dari penjajakan tersebut, Bapas Kelas I Manado dan DKP Kabupaten Minahasa Utara bersepakat menyusun serta menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Dokumen ini akan menjadi landasan hukum pelaksanaan program di lapangan.

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembimbingan yang berdampak nyata bagi keberhasilan reintegrasi sosial klien.

Reporter: Sutomo
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top