SULAWESI UTARA — Kementerian Sosial membuka pendaftaran mandiri penerima bantuan sosial melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mengajukan diri atau keluarganya langsung dari ponsel pintar. Pengajuan tidak otomatis disetujui karena data tetap diverifikasi Dinas Sosial dan pemerintah daerah sebelum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) lebih transparan dan tepat sasaran. Pengajuan lewat aplikasi memungkinkan warga melaporkan kondisi ekonomi keluarganya tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Perlu dipahami sejak awal: mengirim usulan bukan berarti langsung disetujui. Data yang masuk akan melewati verifikasi dan validasi Dinas Sosial serta pemerintah daerah setempat sebelum dicocokkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Siapa yang Bisa Mengajukan
Fitur Usul Sanggah terbuka untuk masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bansos namun belum tercatat dalam DTKS. Pendaftaran dilakukan atas nama diri sendiri atau anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Sebelum memulai proses, siapkan dokumen dan persyaratan dasar yang diminta aplikasi. Data yang diisi harus sesuai kondisi sebenarnya karena akan diverifikasi petugas di lapangan.
Cara Membuat Akun Cek Bansos Kemensos
Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun pengguna di aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari toko aplikasi resmi di ponsel pintar.
- Buka aplikasi dan pilih menu pembuatan akun pengguna baru.
- Isi data diri sesuai kartu identitas dan data yang diminta aplikasi.
- Lengkapi nomor telepon dan alamat email aktif yang bisa dihubungi.
- Kirim pendaftaran akun dan tunggu proses verifikasi.
Setelah pendaftaran akun selesai, Kemensos melakukan verifikasi dan aktivasi data. Proses verifikasi biasanya dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Cara Mengajukan Bansos Setelah Akun Aktif
Setelah akun berhasil diverifikasi dan bisa digunakan untuk masuk (log in), pengajuan bansos secara mandiri dapat dilakukan dengan cara:
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah diaktivasi.
- Pilih fitur Usul Sanggah pada menu yang tersedia.
- Isi data diri dan data anggota keluarga sesuai kartu keluarga.
- Lengkapi informasi kondisi ekonomi, pekerjaan, dan penghasilan rumah tangga.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta aplikasi.
- Periksa kembali seluruh isian, lalu kirim permohonan.
Pastikan seluruh data terisi lengkap dan benar. Kesalahan pengisian bisa membuat usulan tidak lolos verifikasi.
Verifikasi dan Validasi DTKS
Setelah permohonan berhasil dikirim, data usulan tidak langsung otomatis disetujui. Data tersebut melewati tahap verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial serta pemerintah daerah setempat.
Tahap ini memastikan kesesuaian data dengan DTKS. Petugas dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi keluarga calon penerima sesuai dengan yang diusulkan.
Hasil verifikasi menentukan apakah usulan diterima masuk DTKS atau tidak. Karena itu, warga disarankan tidak menganggap pengajuan sebagai jaminan pasti mendapat bansos.
Cara Memantau Status Pengajuan
Masyarakat dapat memantau perkembangan status pengajuan atau mengecek kepesertaan bansos secara berkala. Pemantauan dilakukan melalui menu Cek Bansos di dalam aplikasi.
Alternatif lain adalah mengakses situs resmi Kemensos. Lakukan pengecekan berkala setelah mengirim usulan untuk mengetahui apakah data sudah diproses atau masih menunggu verifikasi.
Waspadai Penipuan Berkedok Bansos
Pendaftaran bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos tidak memungut biaya. Warga perlu waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang.
Informasi resmi soal PKH, BPNT, dan program bansos lain hanya disampaikan melalui kanal Kemensos serta Dinas Sosial setempat. Laporkan jika ada oknum yang meminta pembayaran untuk mempermudah pengajuan.