MANADO — Aktivitas pedagang di atas trotoar kawasan BonB, Kecamatan Sario, Kota Manado, menjadi sorotan warga. Satpol PP Kota Manado diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memastikan kelengkapan izin usaha sekaligus kesesuaian tempat berjualan dengan aturan yang berlaku.
Trotoar yang seharusnya dipakai pejalan kaki beralih fungsi menjadi lapak dagang. Kondisi itu membuat ketertiban kawasan BonB sebagai pusat usaha di Kecamatan Sario ikut terganggu.
Mengapa Trotoar BonB Jadi Persoalan
Keberadaan pedagang di atas trotoar dinilai tidak sesuai peruntukan kawasan. Fasilitas publik yang dibangun untuk pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Pemerintah Kota Manado perlu memberi perhatian agar fungsi trotoar tetap terjaga. Penataan kawasan BonB juga mencakup memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Penertiban Diminta Tetap Humanis
Penertiban diharapkan dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang perlu diberi pemahaman mengenai fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki serta kewajiban mematuhi ketentuan perizinan.
Pendekatan itu penting agar penataan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Pedagang tetap mendapat ruang usaha yang jelas, sementara pejalan kaki kembali memperoleh haknya atas trotoar.
Pengawasan Berkala dan Koordinasi Lintas Instansi
Selain penertiban, pengawasan secara berkala diperlukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait dinilai penting agar penataan kawasan BonB berjalan optimal.
Warga berharap Pemerintah Kota Manado segera mengambil langkah konkret. Trotoar diharapkan dapat kembali digunakan sesuai fungsinya, sementara kawasan BonB tetap tertib, nyaman, dan teratur.