BOLTIM — Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, disambut harapan baru oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang emas rakyat. Namun, kepastian legalitas masih menjadi ganjalan utama sebelum aktivitas penambangan bisa berjalan sesuai aturan.
Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, menilai penetapan WPR seharusnya menjadi langkah awal menuju tertibnya pertambangan rakyat. Setelah wilayah ditetapkan, pemerintah perlu memberikan kejelasan titik dan batas WPR sekaligus mempercepat proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan," kata Hendra.
Tambang Emas Jadi Tumpuan Ekonomi Keluarga di Boltim
Sebagian warga Boltim menjadikan aktivitas tambang emas sebagai sumber penghasilan utama keluarga. Penghentian aktivitas akibat persoalan legalitas, sementara akses terhadap wilayah pertambangan legal dan proses perizinan belum jelas, berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
"Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat," ujarnya.
Hendra menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak keberatan dengan aturan maupun penertiban. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai ruang legal untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Pemprov Sulut Diminta Tak Hanya Andalkan Aparat Penegak Hukum
Hendra meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penertiban. Pemerintah provinsi, kata dia, juga harus hadir memberikan jalan keluar bagi masyarakat.
"Kewenangan pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Berkaitan dengan regulasi, sampai hari ini kami masih menunggu PP 35 Pasal 12 dan regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan," jelas Hendra.
Kejelasan titik dan batas WPR dinilai penting agar masyarakat mengetahui wilayah yang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan. Hendra pun mempertanyakan kapan kepastian regulasi IPR dan peta kawasan usulan titik WPR diberikan kepada masyarakat.
"Kalau masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik WPR diberikan oleh Pemprov Sulut?" ucapnya.
Penertiban Diminta Disertai Mekanisme Peralihan ke Tambang Legal
Menurut Hendra, penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme yang jelas sehingga masyarakat dapat beralih dari aktivitas yang belum memiliki legalitas menuju pertambangan rakyat yang memiliki izin.
"Jika masyarakat diminta menghentikan aktivitas, harus tersedia kepastian mengenai WPR, akses IPR dan alternatif penghidupan bagi mereka yang terdampak," katanya.
Selain persoalan ekonomi, kepastian legalitas disebut penting untuk meningkatkan pembinaan terhadap penambang. Dengan adanya izin, aktivitas pertambangan lebih mudah diawasi, termasuk dari aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
"Penertiban tanpa solusi berisiko menciptakan masalah baru. Tambang berhenti, tetapi persoalan ekonomi dan sosial masyarakat tetap berjalan," tegasnya.
Hendra menambahkan masyarakat tidak meminta kebebasan untuk melakukan pertambangan tanpa aturan. Yang dibutuhkan adalah kepastian agar aktivitas tersebut dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Aspirasi APRI Boltim Sudah Dibawa ke Komisi III DPR RI
APRI Boltim telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat penambang terhadap kepastian hukum dan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
Di sisi lain, Hendra mengingatkan masyarakat agar tetap menaati ketentuan yang berlaku serta tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
"Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Boltim," pintanya.
Hendra berharap Pemprov Sulut segera memperjelas 25 titik WPR, batas wilayah serta mekanisme IPR secara transparan. Ia juga mendorong agar kewenangan pemerintah provinsi dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.
"WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Pun jika ada penertiban, harus disertai solusi agar tidak mengorbankan penghidupan serta ketahanan sosial masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemprov Sulut belum memberikan klarifikasi terkait kejelasan titik WPR, peta kawasan usulan maupun percepatan proses IPR di Boltim.