BEI Turunkan Ambang HSC ke Rp 5 Triliun, Daftar Emiten Terkonsentrasi Bertambah

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:47:31 WIB
Bursa Efek Indonesia menurunkan ambang batas kapitalisasi pasar emiten dalam daftar HSC dari Rp 10 triliun menjadi Rp 5 triliun.

SULAWESI UTARA — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan ambang batas kapitalisasi pasar emiten yang masuk daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (HSC) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 5 triliun. Kebijakan baru ini memperluas cakupan pemantauan konsentrasi kepemilikan saham ke lebih banyak emiten, setelah sejak April 2026 BEI telah mengidentifikasi 63 emiten dengan saham terkonsentrasi tinggi.

Perubahan metodologi ini disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (10/10). Menurut Aulia, langkah tersebut bertujuan memperkuat transparansi pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi investor.

BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas penerapan metode price impact ratio yang sebelumnya hanya menjangkau emiten berkapitalisasi di atas Rp 10 triliun. Kini, saham dengan kapitalisasi di atas Rp 5 triliun juga masuk dalam radar pemantauan konsentrasi kepemilikan.

Dua Emiten Baru dengan Konsentrasi Nyaris 100%

Dalam pembaruan terbaru, BEI menambahkan PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO) ke dalam daftar HSC dengan tingkat konsentrasi kepemilikan mencapai 94,96%. Selain itu, PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan hingga 99,95%.

Sejak pertama kali menerbitkan daftar HSC pada 2 April 2026, BEI telah mengidentifikasi 63 emiten yang sahamnya terkonsentrasi tinggi pada pihak tertentu. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring perluasan cakupan metodologi yang baru.

Mengapa BEI Memperluas Cakupan Pemantauan

Aulia menegaskan bahwa informasi kepemilikan saham yang lebih lengkap dan terperinci dapat membantu investor mengambil keputusan secara lebih akurat. Data yang transparan juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

"PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat reformasi transparansi pasar modal Indonesia melalui pengayaan data kepemilikan saham dengan informasi yang lebih terperinci serta perluasan cakupan metodologi Kepemilikan Saham Konsentrasi Tinggi," ujar Aulia.

Apa Arti HSC bagi Investor Ritel

Daftar HSC menjadi sinyal penting bagi investor, terutama ritel, karena menunjukkan saham yang kepemilikannya didominasi segelintir pihak. Kondisi ini bisa memengaruhi likuiditas saham dan pergerakan harga di pasar sekunder.

Semakin tinggi konsentrasi kepemilikan, semakin besar pula potensi fluktuasi harga ketika pemegang saham utama melakukan aksi jual atau beli. Informasi ini membantu investor menilai risiko sebelum masuk ke saham tertentu.

Komitmen Penyempurnaan Berkelanjutan

BEI dan KSEI berkomitmen menyempurnakan metodologi serta data kepemilikan secara berkelanjutan. Penyempurnaan mengacu pada praktik global serta masukan dari investor dan penyedia indeks global.

Langkah ini sejalan dengan tren regulator pasar modal di berbagai negara yang semakin menekankan keterbukaan struktur kepemilikan. Bagi emiten, transparansi ini juga menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.

Investor dapat memantau pembaruan daftar HSC secara berkala melalui kanal resmi BEI untuk melihat emiten mana saja yang masuk kategori konsentrasi tinggi.

Reporter: Sutomo
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top