Menko Pangan Zulhas Salurkan Beras 30 Kg untuk Warga Sulut, Bantuan Periode Oktober-Desember

Penulis: Fajar  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 19:16:01 WIB
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyalurkan bantuan beras 30 kilogram kepada warga Sulawesi Utara.

MANADO — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyalurkan bantuan pangan berupa 30 kilogram beras bagi masyarakat Sulawesi Utara. Penyaluran tersebut menyasar warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah pada periode Oktober, November, dan Desember.

Bantuan beras 30 kilogram per penerima ini merupakan bagian dari program pangan nasional. Pemerintah menargetkan kebutuhan pangan mendasar masyarakat terpenuhi melalui penyaluran rutin setiap periode.

33 Juta Penduduk Indonesia Masuk Daftar Penerima

Zulhas menyebut total penerima bantuan pangan beras secara nasional mencapai 33 juta penduduk. Angka tersebut mencakup warga di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Utara.

Dengan bantuan 30 kilogram beras per penerima, pemerintah berharap kebutuhan pangan mendasar masyarakat terpenuhi. Penyaluran menyasar rumah tangga yang masuk dalam data penerima bantuan.

Gerakan Pangan Murah Tetap Dijalankan Pemda

Pemerintah daerah di Sulawesi Utara terus menggalakkan Gerakan Pangan Murah. Program ini memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Gerakan Pangan Murah menjadi pelengkap bantuan beras yang disalurkan pemerintah pusat. Warga bisa membeli bahan pokok dengan harga lebih murah dibanding harga pasar reguler.

Bantuan Pangan Periode Oktober-Desember

Bantuan beras yang disalurkan Zulhas di Sulawesi Utara mencakup tiga bulan sekaligus. Periode Oktober, November, dan Desember menjadi dasar penyaluran 30 kilogram beras per penerima.

Penyaluran bantuan pangan secara rutin per periode ini bertujuan menjaga stabilitas akses pangan masyarakat. Pemerintah pusat bersama pemda memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.

Reporter: Fajar
Sumber: kompas.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top