BSU 2026 Cair Rp 900.000 per Pekerja, Cek Cara dan Jadwalnya

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:49:01 WIB
Pemerintah menyiapkan BSU 2026 sebesar Rp 900.000 per pekerja untuk periode Oktober–Desember 2026.

SULAWESI UTARA — Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp 900.000 per penerima untuk periode Oktober–Desember 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 30 September 2026, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pekerja yang merasa memenuhi kriteria disarankan memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, karena pemerintah belum mengumumkan mekanisme pengecekan resmi untuk tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan BSU kembali masuk paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan sekaligus, bukan dicairkan per bulan. "Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," kata Airlangga, dikutip dari detikFinance pada Jumat (2/10/2026).

Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum merilis aturan teknis maupun daftar penerima BSU tahun ini. Artinya, pekerja belum bisa memastikan statusnya sekarang. Informasi yang beredar soal pencairan perlu disaring agar tidak termakan kabar palsu.

Besaran Bantuan dan Cakupannya

Setiap pekerja yang lolos kriteria menerima Rp 300.000 per bulan. Karena skema penyalurannya digabung untuk tiga bulan, total yang diterima Rp 900.000 dalam satu periode pencairan.

Pemerintah menetapkan periode bantuan mencakup Oktober, November, dan Desember 2026. Anggaran total dan jumlah penerima belum disebut dalam pengumuman tersebut.

Siapa yang Berhak Menerima

Bahan resmi yang tersedia belum merinci kriteria penerima BSU 2026. Pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar harus menunggu pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebagai gambaran, penyaluran BSU pada periode-periode sebelumnya menggunakan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Nama calon penerima biasanya dicek lewat laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima

Pemerintah belum mengumumkan cara cek resmi BSU 2026. Dua laman yang biasa dipakai untuk pengecekan, yakni laman BSU Kemnaker dan laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, sampai sekarang belum dapat diakses.

Sebagai gambaran, berikut alur pengecekan yang dipakai pada penyaluran BSU sebelumnya.

Melalui laman Kemnaker:

  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker.
  2. Gulir ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan kode captcha. Jika kode kurang jelas, tekan tombol "Ganti".
  5. Klik "Cek Status".
  6. Status penerimaan akan muncul berdasarkan NIK yang dimasukkan.

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  3. Isi data yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email.
  4. Klik "Lanjutkan".
  5. Status penerima akan ditampilkan lewat notifikasi.

Jadwal Pencairan

Tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum ditetapkan. Pemerintah baru memastikan bantuan menyasar periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Sambil menunggu, pekerja bisa memantau pengumuman resmi lewat kanal media sosial kementerian dan lembaga terkait. Akun yang bisa jadi rujukan antara lain Instagram Kemenko Perekonomian, Instagram Kemnaker, dan Instagram BPJS Ketenagakerjaan.

Waspadai Informasi Palsu

Karena mekanisme resmi belum keluar, ruang kabar bohong soal BSU cukup lebar. Modus yang sering muncul adalah tautan pendaftaran berbayar, permintaan data pribadi lewat pesan pribadi, atau klaim pencairan yang minta transfer administrasi.

Semua informasi BSU hanya keluar lewat kanal resmi pemerintah. Pekerja yang menemukan tautan mencurigakan atau permintaan biaya bisa melaporkannya ke Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan pernah menyerahkan NIK, nomor rekening, atau kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penyalur.

Reporter: Saiful
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top