SULAWESI UTARA — Duo Biru Baru, Goldan Tambayong dan Talitha Belinda Esmeralda, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dalam sidang DCDC Pengadilan Musik Edisi 66. Hakim Ketua Denny Chandra mengetuk palu setelah keduanya dicecar dua jaksa penuntut umum soal perjalanan musik dan karya mereka. Usai persidangan, mereka mengumumkan rencana showcase di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta.
Goldan dan Tata menjalani persidangan yang berlangsung penuh gelak tawa penonton. Keduanya didampingi tim pembela yang diperkuat Rully Cikapundung dan Yoga PHB, serta dikawal Eddi Brokoli yang bertugas sebagai panitera. Dakwaan yang dibacakan menyoroti perjalanan musik Biru Baru sejak awal terbentuk hingga karya-karya terbaru mereka.
Salah satu momen menarik datang saat Jaksa Penuntut Umum Budi Dalton mengulik pemilihan kata "Biru" pada nama duo tersebut. Menurutnya, kata itu identik dengan kesan sendu dan kesedihan. Goldan langsung memberi respons.
"Biru Baru bukan mau menggarisbawahi atau diartikan sebagai kesedihan baru. Justru, manusia belajar menghargai rasa senang dengan merasakan kesedihan," tutur Goldan dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (1/10/2026).
Tata menambahkan, nama Biru Baru muncul secara tidak sengaja seusai mereka tampil di sebuah acara sekolah tanpa nama band. Dalam perjalanan pulang, tercetus nama New Blue yang kemudian diterjemahkan menjadi Biru Baru.
Jaksa juga membedah deretan karya Biru Baru seperti "Kalah Lagi" dan "Senin di Stasiun". Perhatian khusus diberikan pada transisi musik mereka. Awalnya, duo ini mengusung warna ethnic art pop dengan balutan gamelan. Kini, Goldan dan Tata mengeksplorasi jalur alternative rock.
Eksplorasi itu berpuncak pada album self-titled BIRU BARU yang dirilis 2026. Album berisi 17 lagu ini mengeksplorasi hubungan seseorang dengan dirinya sendiri. Capaiannya mengantar Biru Baru masuk nominasi AMI Awards 2026 untuk kategori Duo/Grup/Kolaborasi Alternatif Terbaik.
Tata mengungkapkan, chemistry mereka terbangun dari kebiasaan sederhana. Ia sering berkunjung ke rumah Goldan yang memiliki studio. Di sana, keduanya kerap membawakan lagu cover dengan gitar akustik. Kebiasaan itu berlanjut sejak 2018.
"Kami berteman dekat dan saya suka nyamper ke rumahnya Goldan. Rumahnya Goldan itu ada studio. Kami suka bikin cover berdua pakai gitar akustik. Terus dari situ chemistry kami semakin terbangun dari 2018," kata Tata.
Perwakilan DCDC, Agus Danny Hartono, menilai Biru Baru sebagai salah satu musisi Tanah Air yang menarik perhatian. Menurutnya, perjalanan mereka menunjukkan bagaimana sebuah karya bisa tumbuh dari proses eksplorasi panjang.
"Biru Baru termasuk salah satu musisi di Tanah Air yang menarik perhatian karena perjalanan mereka menunjukkan bagaimana sebuah karya bisa tumbuh dari proses eksplorasi yang panjang. Goldan dan Tata tidak berhenti pada satu warna musik, tetapi terus mencari bentuk yang paling sesuai dengan cerita yang ingin mereka sampaikan. Dari proses tersebut kemudian lahir karya-karya yang semakin personal dan dekat dengan pendengarnya," ujar Agus.
Setelah melewati berbagai pertanyaan menohok dan argumen persidangan, Hakim Denny Chandra mengetuk palu. Eksplorasi musik dan keberanian Biru Baru dinilai patut diresapi dan diacungi jempol.
"Dengan demikian Pengadilan Musik yang memeriksa dan mengadili dengan nomor perkara 1.66/DCDC/2026 dengan terdakwa Biru Baru bebas dari dakwaan. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutur Denny Chandra.
Usai persidangan, Biru Baru menutup malam dengan aksi panggung membawakan deretan lagu hits mereka. Goldan dan Tata sekaligus mengumumkan rencana menggelar showcase di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta dalam waktu dekat.