SULAWESI UTARA — Setelah kalah di kasasi Mahkamah Agung atas sengketa merek Denza, BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama merek premiumnya menjadi Danza. Langkah ini menutup babak panjang sengketa kepemilikan merek yang sudah bergulir sejak 2023, sekaligus jadi identitas baru untuk lini kendaraan premium mereka di pasar Tanah Air.
Perubahan nama ini diumumkan langsung oleh Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan. Ia menyebut Danza sebagai identitas merek resmi untuk pasar Indonesia, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Keputusan rebranding ini muncul tak lama setelah Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam perkara kepemilikan merek Denza. Putusan itu sekaligus mengukuhkan bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan ke pihak lain.
Luther menyatakan perubahan nama adalah langkah tegas perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang di segmen mobil premium Indonesia. Fokus pengembangan produk dan teknologi disebut tidak berubah.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).
Ia juga menegaskan standar layanan dan kepercayaan pelanggan tetap dipertahankan meski identitas merek berganti. Menurutnya, fondasi bisnis utama perusahaan tidak ikut berubah.
"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," kata Luther.
Masalah merek Denza sebenarnya sudah terendus sejak lama. Nama Denza lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan.
BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 8 Agustus 2024, atau sekitar setahun setelah pendaftaran pihak lain. BYD kemudian menggugat PT Worcas Nusantara Abadi terkait kepemilikan merek tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD pada April 2025. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 juga menolak kasasi BYD.
Dalam putusan itu disebutkan merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Kekalahan di dua tingkat peradilan inilah yang menutup jalan BYD memakai nama Denza di Indonesia.
Di tengah proses sengketa yang belum tuntas, BYD langsung mengajukan merek Danza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 11 Agustus 2025. Nama Danza didaftarkan untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan komponennya.
Langkah ini menunjukkan BYD sudah menyiapkan skenario cadangan sejak jauh hari. Pendaftaran merek Danza dilakukan hanya beberapa bulan setelah putusan kasasi yang memutus harapan mereka atas nama Denza.
Menurut pantauan detikOto, BYD Indonesia juga telah mengganti logo dan nama dealer Denza di Indonesia. Mereka bahkan telah mengirim undangan resmi ke detikOto untuk membahas soal rebranding dan bocoran model baru.
Bagi calon pembeli, kepastian soal layanan purnajual jadi hal paling krusial. BYD menegaskan standar pelayanan tetap, tapi konsumen tetap perlu menunggu penjelasan resmi soal garansi dan jaringan dealer setelah rebranding.
Undangan resmi ke media untuk membahas rebranding dan bocoran model baru menandakan BYD akan segera mengumumkan detail produk Danza. Sampai saat itu, konsumen sebaiknya menahan diri dari spekulasi soal harga dan spesifikasi.