MANADO — Data BPS tahun 2025 memecah potensi emas Sulawesi Utara ke dalam dua sektor. Pertambangan korporasi menguasai 18.737,93 hektare wilayah komersial berizin. Sementara pertambangan rakyat tradisional menempati 5.928,14 hektare yang tersebar di enam kabupaten.
Sebaran tambang rakyat itu antara lain berada di Ratatotok, Minahasa Tenggara, serta Desa Kotabunan, Paret, dan Buyat di Bolaang Mongondow Timur. Kawasan ini dikenal sebagai sabuk emas utama Sulawesi Utara.
Jika dihitung memakai rata-rata harga emas periode 2024–2025, potensi wilayah sabuk emas tersebut dapat mencapai Rp 6 miliar per bulan. Angka itu berasal dari dua sektor sekaligus: korporasi berizin dan tambang rakyat tradisional.
Kontribusi keduanya disebut signifikan terhadap perekonomian lokal. BPS mencatat stok bijih emas provinsi ini sekitar 51,1 juta ton.
Sejumlah kawasan tambang belum masuk pencatatan formal BPS. Di antaranya Kebun Raya Ratatotok/Alason, kawasan hutan lindung, dan area perkebunan.
Aktivitas di wilayah-wilayah itu sebagian besar berlangsung tanpa izin resmi atau masuk kategori pertambangan rakyat ilegal. Kondisi tersebut kerap memicu ketegangan antara penambang dan aparat penegak hukum.
Cadangan emas di Ratatotok masih melimpah, tetapi produksinya tidak terdata resmi. Para penambang bekerja dengan peralatan sederhana dan cara tradisional.
Pemerintah daerah gencar mendorong pelaku tambang skala kecil memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tujuannya agar kegiatan menjadi sah, terdata, dan terhindar dari status pertambangan tanpa izin.
Kegiatan tambang rakyat tanpa izin juga kerap berujung tindakan hukum dari kepolisian maupun kejaksaan. Sejumlah persoalan yang menyertainya mencakup kerusakan lingkungan, pergeseran area ke fasilitas publik, konflik sosial, penggelapan pajak, hingga kasus pidana dan pencurian.
Di balik nilai potensi yang besar, penghasilan harian penambang rata-rata berkisar Rp 200.000. Angka itu kontras dengan nilai kekayaan yang mereka gali dari perut bumi.
Sebagian penambang menyimpan hasil temuan sebagai tabungan masa depan. Tidak sedikit pula yang menjualnya kepada kolektor demi kebutuhan mendesak.
Selisih antara potensi miliaran rupiah dan pendapatan harian penambang menjadi gambaran realitas tata kelola tambang rakyat di Sulawesi Utara. Pendataan resmi dan kepemilikan IPR disebut menjadi kunci agar aktivitas di Ratatotok, Kotabunan, Paret, dan Buyat berjalan legal sekaligus tercatat negara.