Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang Mulai Rp 78,66 Juta, Kondisinya Rusak Berat

Penulis: Saiful  •  Kamis, 17 September 2026 | 16:47:32 WIB

SULAWESI UTARA — Toyota Fortuner 2.7 M AT lansiran 2011 berpelat merah B 1157 PQH masuk daftar lelang KPKNL Bogor dengan harga limit Rp 78,66 juta dan uang jaminan Rp 39,33 juta. Di kolom keterangan, kondisi mobil tertulis jelas: rusak berat. Catnya memudar, penuh debu, dan pajaknya sudah mati sejak Agustus 2024.

Panitia pelelangan barang milik negara pada kantor pusat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, membuka lelang sejumlah kendaraan. Salah satu unit yang ditawarkan adalah Toyota Fortuner eks pelat merah.

Lelang dijadwalkan berlangsung Jumat, 18 September 2026. Batas akhir penawaran jatuh pada hari yang sama pukul 09.15 WIB mengikuti waktu server, lewat domain lelang.go.id. Pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran ditutup.

Spesifikasi dan Harga Limit Fortuner yang Dilelang

Unit yang dilelang merupakan Fortuner tipe 2.7 M AT tahun 2011. Mobil memakai pelat merah B 1157 PQH. Harga limitnya dipasang Rp 78,66 juta, dengan uang jaminan Rp 39,33 juta atau separuh dari nilai limit.

  • Tahun: 2011
  • Tipe: 2.7 M AT
  • Pelat: B 1157 PQH (pelat merah)
  • Harga limit: Rp 78,66 juta
  • Uang jaminan: Rp 39,33 juta
  • Kondisi: Rusak Berat
  • Masa berlaku pajak: 18 Agustus 2024
  • Pajak terakhir dibayar: 14 Agustus 2023

Kondisi Fisik: Cat Memudar dan Penuh Debu

Dari foto yang dibagikan di laman lelang.go.id, tampilan luar mobil jauh dari mulus. Catnya sudah memudar dan permukaan bodi amat kotor dipenuhi debu serta kotoran.

Bagian interior tidak diperlihatkan sama sekali. Foto-foto yang diunggah hanya menampilkan eksterior, sehingga calon peserta tidak punya gambaran soal kondisi kabin, jok, atau panel instrumen.

Pajak Mati dan Hitungan Biaya Setelah Menang Lelang

Masa berlaku pajak kendaraan ini tercatat sampai 18 Agustus 2024, sementara pembayaran terakhir dilakukan 14 Agustus 2023. Artinya pajak sudah lewat jatuh tempo cukup lama.

Nilai jual mobil ini diketahui Rp 238 juta. Jika dilakukan balik nama dan terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta, pajak tahunannya sekitar Rp 4,9 jutaan. Angka itu belum termasuk biaya perbaikan bodi dan mesin yang kemungkinan besar dibutuhkan mengingat statusnya rusak berat.

Aturan Pembayaran dan Risiko Pembeli

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Kalau wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, termasuk permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli.

Bagi yang berminat, pastikan sudah menghitung total biaya: harga limit, uang jaminan, bea lelang, pajak tahunan, plus potensi ongkos perbaikan. Tanpa perhitungan matang, Fortuner murah ini bisa berubah jadi pengeluaran jauh lebih besar dari nilai jualnya.

Reporter: Saiful
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top