Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar untuk menambah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui anggaran perubahan 2026. Dana itu diproyeksikan membiayai sekitar 14.000 warga dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda, dengan prioritas kelompok ekonomi bawah Desil 1 hingga 5 yang belum punya jaminan kesehatan. Penambahan peserta dibahas dalam Forum Komunikasi Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (14/9).
MINAHASA — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania menyatakan alokasi tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan kesehatan warga. Menurut dia, sasaran utamanya adalah masyarakat yang selama ini belum tercakup jaminan kesehatan.
"Tahun ini, Pemkab Minahasa menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar untuk menambah kepesertaan JKN sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan kesehatan," kata Lynda Watania di Tondano, Rabu.
Anggaran Rp1,5 miliar disalurkan lewat anggaran perubahan tahun 2026 untuk membiayai peserta baru dari segmen PBPU pemda. Pemkab memprioritaskan warga kelompok ekonomi bawah, khususnya Desil 1 sampai 5, yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Supaya penerima bantuan tidak salah sasaran, pemadanan data akan dilakukan sebelum penetapan peserta. Langkah itu memastikan warga yang memenuhi kriteria memperoleh perlindungan JKN sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Selain penambahan peserta, forum komunikasi membahas kepesertaan JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Untuk peserta PBPU mandiri, jumlah kepesertaan tidak aktif tercatat sekitar 14 persen.
Kondisi itu menjadi perhatian karena peserta yang tidak aktif berisiko tidak memperoleh manfaat JKN secara optimal saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono menyebut pihaknya terus mengingatkan peserta soal kewajiban pembayaran iuran melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast.
BPJS Kesehatan menyediakan Program Rebah atau Rencana Pembayaran Bertahap bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Program itu memberi kesempatan menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap agar kepesertaan JKN kembali aktif.
Warga yang kepesertaan tidak aktif karena tunggakan diharapkan memanfaatkan program tersebut. Dengan begitu, mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan tanpa terbentur status kepesertaan.
Kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN juga masuk pembahasan pertemuan. Bappelitbangda, Dinas PTSP, dan BPJS Kesehatan akan mencocokkan data pelaku usaha di Kabupaten Minahasa.
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau masih menunggak iuran akan diberi pemberitahuan agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Langkah ini melengkapi upaya perluasan kepesertaan yang sudah berjalan.
Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyatakan akan terus memperkuat perluasan kepesertaan, memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, dan mendorong peserta tidak aktif memanfaatkan Program Rebah. Upaya itu diarahkan untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) berkualitas di Kabupaten Minahasa.